Ayat 1
Setiap
wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib mendaftarkan diri
pada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan atau tempat
kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib
Pajak.
·
Persyaratan
subjektif merupakan persayatan yang sesuai ketentuan mengenai subjek pajak
(sesuai dengan UU PPh).
·
Persyaratan
Objektif merupakan persyaratan bagi subjek pajak yang menerima dan atau memperoleh
penghasilan, serta atau
diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan (sesuai dengan UU PPh).
Kewajiban mendaftarkan diri tersebut
berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau
dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan
harta.
Wanita
kawin selain tersebut di atas dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor
Pokok Wajib Pajak atas namanya sendiri agar wanita kawin tersebut dapat
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan
kewajiban perpajakan suaminya.
Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan
suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.
Oleh karena itu, kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain itu, Nomor
Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan
untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan
administrasi perpajakan.
Dalam
hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan
Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya. Terhadap Wajib Pajak yang tidak
mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ayat
2
Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai 1984 dan perubahannya, wajib
melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat
tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha
dilakukan untuk dikukuhkan
menjadi Pengusaha Kena Pajak.
·
Pengusaha orang
pribadi berkewajiban
melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal Pengusaha dan tempat kegiatan usaha
dilakukan,
·
Pengusaha badan berkewajiban melaporkan usahanya tersebut pada kantor
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan.
Dengan
demikian, Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan
usaha di wilayah beberapa kantor Direktorat Jenderal Pajak wajib melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak baik di kantor
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan
Pengusaha maupun di
kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha
dilakukan.
Fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak:
1. Dipergunakan
untuk mengetahui identitas
Pengusaha Kena Pajak
2. melaksanakan hak dan kewajiban
di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta
untuk
3. Pengawasan administrasi
perpajakan.
Terhadap Pengusaha yang telah memenuhi
syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ayat 3
Direktur Jenderal Pajak
dapat menetapkan:
·
Tempat pendaftaran dan/atau
tempat pelaporan usaha selain yang ditetapkan pada ayat (1) dan ayat (2); dan/atau
·
Tempat pendaftaran pada
kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan kantor
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha
dilakukan, bagi Wajib
Pajak orang pribadi pengusaha tertentu.
Wajib
Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang
mempunyai tempat usaha tersebar di beberapa tempat, misalnya pedagang
elektronik yang mempunyai toko di beberapa pusat perbelanjaan, di samping wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak,
juga diwajibkan mendaftarkan diri pada kantor Direktorat
Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha
Wajib Pajak dilakukan.
Ayat 4
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau
mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak
melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau
ayat (2).
Terhadap
Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban untuk
mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya dapat diterbitkan Nomor Pokok
Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. Hal ini dapat dilakukan apabila
berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak
ternyata orang pribadi atau
badan atau Pengusaha tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh Nomor
Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Ayat 4a
Kewajiban perpajakan bagi Wajib
Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak secara
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi
persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, paling
lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau
dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Dalam
penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan sebagai Pengusaha Kena
Pajak secara jabatan harus memperhatikan saat terpenuhinya persyaratan
subjektif dan objektif dari Wajib Pajak yang bersangkutan. Selanjutnya terhadap
Wajib Pajak tersebut tidak dikecualikan dari pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini dimaksudkan
untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak maupun Pemerintah berkaitan
dengan kewajiban Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan hak untuk memperoleh
Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,
misalnya terhadap Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara
jabatan pada tahun 2008 dan ternyata Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan
subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undanganperpajakan terhitung sejak tahun 2005, kewajiban
perpajakannya timbul terhitung sejak tahun 2005.
Ayat 5
Jangka waktu pendaftaran
dan pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) termasuk penghapusan Nomor
Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Ayat 6
Penghapusan Nomor Pokok
Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila:
·
diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila
Wajib Pajak sudah tidak
memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan;
·
Wajib Pajak badan dilikuidasi karena
penghentian atau penggabungan usaha;
·
Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan
kegiatan usahanya di Indonesia; atau
·
dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang
sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ayat 7
Atas permohonan penghapusan
Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib
Pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Ayat 8
Direktur Jenderal Pajak
karena jabatan atau atas
permohonan Wajib Pajak dapat
melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Ayat 9
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan
keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam
jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar