AYAT 1
Setiap Wajib
Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam
bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang
Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk
melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk
melaporkan tentang:
- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
- Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
- Harta dan kewajiban; dan/atau
- Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai
sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang
sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
a. Pengkreditan
Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan
b. Pembayaran
atau pelunasan pajak
yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui
pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang
dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
Yang dimaksud dengan mengisi Surat
Pemberitahuan adalah mengisi formulir Surat Pemberitahuan, dalam bentuk
kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk
pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan
Sementara itu, yang dimaksud dengan benar,
lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:
- benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
- lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan
- jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.
Surat Pemberitahuan yang telah diisi dengan
benar, lengkap, dan jelas tersebut wajib disampaikan ke kantor Direktorat
Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan oleh
pemotong atau pemungut pajak dilakukan untuk setiap Masa Pajak.
AYAT 1a
Wajib
Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan
bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat
Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain
Rupiah yang diizinkan, yang pelaksanaannya diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
AYAT 1b
Penandatanganan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau
tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan
hukum yang sama, yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.
AYAT 2
Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di
tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau mengambil dengan cara
lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan.
Dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan
kepada Wajib Pajak, formulir Surat Pemberitahuan disediakan pada kantor-kantor
Direktorat Jenderal Pajak dan tempat-tempat lain yang ditentukan oleh Direktur
Jenderal Pajak yang diperkirakan mudah terjangkau oleh Wajib Pajak. Di samping
itu, Wajib Pajak juga dapat mengambil Surat Pemberitahuan dengan cara lain, misalnya
dengan mengakses situs Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh formulir
Surat Pemberitahuan tersebut. Namun, untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, Direktur
Jenderal Pajak dapat mengirimkan Surat Pemberitahuan kepada Wajib Pajak.
AYAT 3
Batas
waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:
- Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
- Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
- Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan di atas
dianggap cukup memadai bagi Wajib Pajak untuk mempersiapkan segala sesuatu yang
berhubungan dengan pembayaran pajak dan penyelesaian pembukuannya.
AYAT 3a
Wajib
Pajak dengan kriteria tertentu dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1
(satu) Surat Pemberitahuan Masa.
Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, antara
lain Wajib Pajak usaha kecil, dapat:
- menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak sekaligus dengan syarat pembayaran seluruh pajak yang wajib dilunasi menurut Surat Pemberitahuan Masa tersebut dilakukan sekaligus paling lama dalam Masa Pajak yang terakhir; dan/atau
- menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selain yang disebut pada huruf a untuk beberapa Masa Pajak sekaligus dengan syarat pembayaran untuk masing-masing Masa Pajak dilakukan sesuai batas waktu untuk Masa Pajak yang bersangkutan.
AYAT
3b
Wajib Pajak dengan
kriteria tertentu dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.
AYAT
3c
Batas waktu dan tata cara pelaporan atas
pemotongan dan pemungutan pajak yang dilakukan oleh bendahara pemerintah dan
badan tertentu diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.
AYAT 4
Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka
waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal
Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
Apabila Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan
ternyata tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang
telah ditetapkan pada ayat (3) huruf b, atau huruf c karena luasnya kegiatan
usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan, atau sebab
lainnya sehingga sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian dan memerlukan
kelonggaran dari batas waktu yang telah ditentukan, Wajib Pajak dapat
memperpanjang penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan
cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain misalnya
dengan pemberitahuan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak.
AYAT 5
Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan penghitungan sementara pajak yang terutang
dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan
kekurangan pembayaran pajak yang terutang, yang ketentuannya diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan.
Untuk mencegah usaha penghindaran dan/atau
perpanjangan waktu pembayaran pajak yang terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak
yang harus dibayar sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan,
perlu ditetapkan persyaratan yang berakibat pengenaan sanksi administrasi
berupa bunga bagi Wajib Pajak yang ingin memperpanjang waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Persyaratan tersebut berupa keharusan menyampaikan
pemberitahuan sementara dengan menyebutkan besarnya pajak yang harus dibayar
berdasarkan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 (satu) Tahun
Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan, sebagai lampiran
pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan.
AYAT 5a
Apabila Surat Pemberitahuan tidak
disampaikan sesuai batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diterbitkan Surat Teguran.
Dalam rangka pembinaan terhadap Wajib Pajak yang
sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan ternyata tidak menyampaikan
Surat Pemberitahuan, terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dapat diberikan
Surat Teguran.
AYAT 6
Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan
serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan,
dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan.
Mengingat fungsi Surat Pemberitahuan merupakan sarana
Wajib Pajak, antara lain untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan
penghitungan jumlah pajak dan pembayarannya, dalam rangka keseragaman dan
mempermudah pengisian serta pengadministrasiannya, bentuk dan isi Surat
Pemberitahuan, keterangan, dokumen yang harus dilampirkan dan cara yang
digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sekurang-kurangnya
memuat jumlah peredaran, jumlah penghasilan, jumlah Penghasilan Kena Pajak,
jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan atau
kelebihan pajak, serta harta dan kewajiban di luar kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak orang pribadi.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilengkapi dengan laporan keuangan
berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk
menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
sekurang-kurangnya memuat jumlah Dasar Pengenaan Pajak, jumlah Pajak Keluaran,
jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dan jumlah kekurangan atau
kelebihan pajak.
AYAT 7
Surat Pemberitahuan dianggap tidak
disampaikan apabila:
- Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6);
- Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
- Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
Surat Pemberitahuan yang ditandatangani beserta
lampirannya adalah satu kesatuan yang merupakan unsur keabsahan Surat
Pemberitahuan. Oleh karena itu, Surat Pemberitahuan dari Wajib Pajak yang
disampaikan, tetapi tidak dilengkapi dengan lampiran yang dipersyaratkan, tidak
dianggap sebagai Surat Pemberitahuan dalam administrasi Direktorat Jenderal
Pajak. Dalam hal demikian, Surat Pemberitahuan tersebut dianggap sebagai data
perpajakan.
Demikian juga apabila penyampaian Surat Pemberitahuan
yang menyatakan lebih bayar telah melewati 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya
Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dan Wajib Pajak telah ditegur
secara tertulis, atau apabila Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur
Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak,
Surat Pemberitahuan tersebut dianggap sebagai data perpajakan.
AYAT 7a
Apabila Surat Pemberitahuan dianggap
tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal Pajak wajib
memberitahukan kepada Wajib Pajak.
AYAT 7
Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pada prinsipnya setiap Wajib Pajak Pajak Penghasilan
diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan. Dengan pertimbangan efisiensi atau
pertimbangan lainnya, Menteri Keuangan dapat menetapkan Wajib Pajak Pajak
Penghasilan yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan,
misalnya Wajib Pajak orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan di
bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak, tetapi karena kepentingan tertentu
diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Sumber: Undang-undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Sumber: Undang-undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapuspasalnya?
BalasHapusItu udah tertulis pasal 3 kak
BalasHapus